Rapat antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dengan seluruh perusahaan content provider, operator, kepolisian, konsumen, dan pihak berkepentingan lainnya yang membicarakan SMS penipuan dan layanan SMS yang disinyalir menyedot pulsa layanan telekomunikasi konsumen melahirkan lima kesimpulan.
Pertemuan selama kurang lebih dua jam di Kemenkominfo, Selasa (11/10/2011) berlangsung tertutup bagi wartawan. Tetapi seusai rapat kesimpulannya disampaikan kepada masyarakat.
Berikut kesimpulan yang dihasilkan dlm pertemuan tersebut :
Pertama,
BRT akan menyampaikan data Content Provider yang diduga telah merugikan konsumen berdasarkan masukan publik terkait penyedotan pulsa melalui SMS penipuan dan layanan pesan premium kepada Polri (Bareskrim dan Polda) untuk ditindak secara hukum.
Kedua,
berdasarkan masukan publik, BRTI akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mendalami hubungan bisnis antara Content Provider dan operator telekomunikasi dalam memberikan layanan jasa pesanan premium.
Ketiga,
BRTI bersama operator komunikasi akan merancang sistem aplikasi yang memungkinkan jika konsumen tidak menginginkan layanan jasa pesan premium.
Keempat,
jika ada content provider yang ditemukendali melakukan pelanggaran, BRTI akan mengintruksikan operator telekomunikasi untuk menghentikan layanan jasa pesan premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku yang hasilnya akan dipublikasikan kepada publik.
Kelima,
BRTI dan operator telekomunikasi secara bersama-sama akan melakukan iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi konsumen dan cara penanganan pengaduan.
Kesimpulan yang diambil tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan..
No comments:
Post a Comment